
Jumat, 11 November 2022
Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n AM dari penyidik Polres Banggai terkait tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau kedua pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau ketiga Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
0 Komentar