Hari Jumat, 07 Maret 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 171/PPHPU.BUP-XIII/2025 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2025 pada Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *