
Kamis, 09 Februari 2023
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu. Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ABDesa Lobu TA.2019 dan 2020 an. terdakwa LU (Mantan Kepala Desa Lobu) dengan agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi terdakwa atas surat dakwaan Penuntut Umum melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
0 Komentar