
Kamis, 23 November 2023
Bertempat di Pengadilan Negeri Luwuk. Penuntut Umum menyidangkan perkara a.n Hari Saktiono Suleman alias Ono melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan agenda Pemeriksaan Saksi secara virtual.
0 Komentar