Kamis, 25 Mei 2023

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara atas nama Terdakwa Lusiana Udopo selaku Mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai dengan Nomor Register Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Palu perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa Lobu TA 2019-2020.

Adapun amar putusan :

1. Menyatakan Terdakwa LUSIANA UDOPO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair

2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LUSIANA UDOPO Pidana Penjara atas diri Terdakwa selama 2 (dua) Tahun;

3. Denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,- (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh sembilan delapan puluh dua sen rupiah) dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

4. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.

5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *