Selasa 13 Desember 2022

bertempat di rumah Restorative Justice “Bonua Molumu” kami melakukan upaya Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dalam perkara an tersangka MA yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam upaya tersebut pihak Korban dan Tersangka sepakat saling memaafkan disaksikan JPU, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat,keluarga Korban/Tersangka dan Penyidik Polsek Toili. Selanjutnya hasil dari proses tersebut akan kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *