

Hari Rabu, 07 Mei 2025 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banggai selaku Kuasa Hukum Tergugat I (PT PLN (Persero) UP3 Luwuk) berhasil memenangkan perkara perdata nomor: 111/Pdt.G/2024/PN.Lwk pada tingkat pertama dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Ne Bis In Idem.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp259.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
0 Komentar