
Hari Rabu, 30 Juli 2025 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Banggai selaku Kuasa Hukum Tergugat I, II, V, VI, VII, VIII, dan Tergugat IX (Pemerintah Daerah Kab. Banggai) berhasil memenangkan perkara Perdata Nomor Register Perkara 108/Pdt.G/2024/PN.Lwk dan Nomor : 109/Pdt.G/2024/PN.Lwk pada tingkat pertama dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
-Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi gugatan tidak jelas (obscuur libel) dari Kuasa Tergugat I, II, V, VI, VII, VIII, dan Tergugat IX.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
-Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
-Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai dengan putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 5.338.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
0 Komentar