Kamis, 31 Maret 2022
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan melakukan Penyuluhan Hukum di SMP Negeri 1 Luwuk
Materi yang disampaikan diantaranya dampak teknologi informasi terhadap perilaku kekerasan (bullying) dan radikalisme di kalangan generasi muda. Dalam kesempatan ini Tim Penerangan Hukum yang diwakili oleh Jaksa Pragesta Sudarso, S.H. juga mensosialisasikan Rumah Restorative Justice “Bonua Molumu” yang diambil dari bahasa suku saluan artinya rumah perdamaian sebagai bagian dari proses penyelesaian pidana diluar persidangan dengan kearifan lokal.
Kegiatan JMS ditanggapi cukup antusias. Hal ini dilihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan para siswa/i terkait materi yang disampaikan.


0 Komentar