Senin, 06 Juni 2022

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan/Penyalahgunaan Pengelolaan Alokasi Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.

Saksi-saksi yang telah dipanggil antara lain:
1. RHJ selaku Plt. Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai periode 2020-2021;
2. FH selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD;
3. BL selaku Kabid pada Dinas Sosial.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, sehingga dapat ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Alokasi Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *