

Rabu, 7 Desember 2022
Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti an. LU dari Penyidik Kejari Banggai terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDesa Lobu TA. 2019 dan 2020 yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah Sebesar Rp300.620.693,82 sebagaimana audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
Selanjutnya tersangka LU dilakukan penahanan RUTAN selama 20 hari ke depan di Polres Banggai.
0 Komentar