
Rabu, 31 Agustus 2022
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banggai, Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka dan Barang Bukti a.n HL dkk dari Polres Banggai terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Selanjutnya Para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Banggai selama 20 hari kedepan.
0 Komentar