Halo Sobat Adhyaksa!

Sehubungan dengan adanya barang-barang rampasan dari barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan yang amar putusannya dirampas untuk Negara, bersama ini kami beritahukan kepada yang berminat, bahwa Kejaksaan Negeri Banggai akan melaksanakan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan Negara, terhadap barang-barang dengan kondisi apa adanya berupa :

  1. 45 (Empat Puluh Lima) Batang Kayu OMBUJUAN dengan harga limit Rp 9.214.000,- (sembilan juta dua ratus empat belas ribu rupiah)\
  2. 1 (satu) Unit HP OPPO tipe CPH2059 dengan harga limit Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

Penjualan secara langsung akan dilaksanakan pada hari :
Hari / tanggal : Rabu, 27 September 2023
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Kantor Kejaksaan Negeri Banggai / Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 171 Luwuk

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada Panitia Penjualan Secara langsung. Terimakasih☺🙏

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *