
Hari Rabu, 09 April 2026 Kejaksaan Negeri Banggai melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026.
0 Komentar