Kamis, 22 Juni 2023

Bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum/Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka a.n AB yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *