
Kamis, 22 Juni 2023
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum/Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka a.n AB yang melanggar Pasal 362 KUHP.
0 Komentar