
Rabu, 17 Mei 2023
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai bersama PLH Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum/Fasilitator menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka a.n AR yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dari Penyidik Polres Banggai.
0 Komentar