Senin, 10 Oktober 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka NSL yang oleh Penyidik Polres Banggai disangka melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsidiair pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kegiatan tersebut juga dihadiri saksi korban, keluarga korban dan Tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Penyerahan SKP2 tersebut merupakan tindak lanjut tahapan Penghentian Penuntutan yang diawali dengan upaya perdamaian di Rumah RJ “Bonua Molumu” tanggal 27 September 2022 yang kemudian dilanjutkan Ekspose secara virtual pada hari Jumat 07 Oktober 2022 dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.

Atas usulan tersebut Pimpinan pada prinsipnya menyetujui permohonan dan memerintahkan untuk segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *