Senin, 13 Februari 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Peminjaman barang bukti berupa :

1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, Dalam perkara a.n. Terdakwa AS, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dimana penetapan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Benny.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *