Senin, 13 Februari 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Banggai terkait Peminjaman barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk Toyota Dyna HT 130 warna kuning, Dalam perkara a.n. Terdakwa EK, melanggar pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang – Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penetapan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Fahrudin Lasadam, S.Hut.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *