Selasa, 03 Januari 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait barang bukti berupa :

1. 1 (satu) Unit Laptop notebook merk Axioo
2. 1 (Satu) unit handpone merk Realme C21-Y warna biru muda

Dalam perkara a.n. Terdakwa HM, melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, dimana dalam penetapan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk dipinjamkan kepada IIS.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *