Selasa, 06 Desember 2022

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Peminjaman barang bukti berupa :

1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha warna hitam
Dalam perkara a.n. Terdakwa RTL, melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana penetapan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Fathur Rahman Djalil.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *