Selasa, 22 November 2022

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Peminjaman barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna merah, dalam perkara a.n. Terdakwa CD, melanggar pasal 362 KUHP, dimana penetapan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Ilona DY. Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kami mengedepankan pelayanan yang ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *