
Jumat, 18 November 2022
Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk terkait Peminjaman barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega RR warna hitam berikut BPKB dan kuncinya dalam perkara a.n. Terdakwa RAL, melanggar pasal 362 KUHP kepada Herdianto S.A
Dalam pelaksanaan pengembalian/penyerahan barang bukti, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar