
Selasa, 07 November 2023
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara an A S yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fiz R Warna Hitam tanpa TNKB.
Dalam pengembalian barang bukti kami mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar