Selasa, 07 November 2023

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara an A S yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fiz R Warna Hitam tanpa TNKB.

Dalam pengembalian barang bukti kami mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *