Kamis, 02 November 2023

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara an M A D yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jenis Yamaha X Traid berwarna merah hitam.

Dalam pengembalian barang bukti kami mengedepankan pelayanan yang Ramah, cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *