
Rabu, 11 Oktober 2023
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara an ID yang terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan” terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah mesin merek Honda 20 PK warna silver (mesin tempel)
Dikembalikan kepada masyarakat Kelompok Nelayan Kerapu Mandiri melalui Saksi M. Nasir;
Dalam pengembalian barang bukti kami mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar