Senin, 7 November 2022

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terkait barang bukti berupa :
1.) 1 (Satu) buah tabung gas;
2.) 1 (Satu) buah dos Handphone A5 warna hitam
3.) 1 (Satu) buah dos I Phone 6 S warna Rose Gold
Dalam perkara a.n. Terpidana AR melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP untuk dikembalikan kepada saksi korban Safria M. Dandu.

Dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kami mengedepankan pelayanan yang ramah, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *