
Jumat, 06 Oktober 2023
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara an. FK yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan” terhadap barang bukti berupa :
– 1 (satu) unit mobil ISUZU tipe NLR 55B model Microbus warna Putih
– 1 (satu) unit mobil ISUZU tipe NLR 55B LX model Microbus warna Orange
– 1 (satu) unit mobil ISUZU tipe NLR 55B LX model Microbus warna Orange
dikembalikan kepada PT GMA Jakarta melalui saksi Muhammad Nur, SE
Dalam pengembalian barang bukti kami mengedepankan pelayanan yang ramah, cepat dan tanpa biaya.
0 Komentar