
Selasa, 01 Agustus 2023
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :
– 1 (satu) lembar handuk warna biru dengan motif gambar anak Little Pony.
– 1 (satu) buah celana pendek (boxer) warna coklat hijau yang digunakan untuk menutup mulut (membekap) korban Sdri. SASMITA HUDRI.
– 1 (satu) buah dos Handphone merk OPPO type A15 warna biru.
– 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru
Dalam perkara a.n. Terdakwa O S, melanggar pasal 340, pasal 286, dan pasal 365 ayat (3) KUHP, dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada sdri. Silce.
Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar