Kamis, 27 Juli 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :

1. Uang kertas berjumlah Rp 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) Dalam perkara a.n. Terdakwa I melanggar pasal 372 KUHP , dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Laode Nusa.

2. Nota-Nota Penjualan Dalam perkara a.n Terdakwa APN melanggar pasal 372 KUHP, dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Deslinda Kalaba dan Ramlan Tengga.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *