Senin, 10 Juli 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam DN 3313 CF
Dalam perkara a.n. Terdakwa W, melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang LLAJ , dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Kodirin alias Dirin.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *