
Kamis, 22 Juni 2023
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A12
Dalam perkara a.n. Terdakwa D A & C T, melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana , dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Erni J Tadju.
Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar