Rabu, 14 Juni 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Palu melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :

1 (satu) unit mobil truck Toyota Dyna HT 130 warna merah Nomor Polisi DN 8638 RA, Dalam perkara a.n. Terdakwa EK, melanggar pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang RI No 22 Th 2009 tentang LLAJ , dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Saiful Saka.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *