Jumat, 19 Mei 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Peminjaman barang bukti berupa :

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa TNKB
Dalam perkara a.n. Terdakwa AAA, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 Jo. UU no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dalam putusan Hakim barang bukti dimaksud untuk dipinjamkan kepada Siti Choirul Badiah.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *