Selasa, 09 Mei 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait Pengembalian barang bukti berupa :

1 (Satu) Dokumen sertifikat Tanah a.n. Husnan Lamonjong
Dalam perkara a.n. Terdakwa WHK, melanggar pasal 378 KUHPidana, dimana putusan tersebut menetapkan barang bukti dimaksud untuk diserahkan kepada Husnan Lamonjong.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *