Rabu, 29 Maret 2023

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Luwuk melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banggai terkait pengembalian barang bukti berupa : 4 (empat) karung berisi pakaian, Dalam perkara a.n. Terdakwa IL, melanggar Pasal 362 KUHP, dalam putusan Hakim barang bukti dimaksud untuk dikembalikan kepada Nidin Mohammad dan Muchlisin.

Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian atau penyerahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Banggai mengedepankan pelayanan yang Ramah, Cepat dan tanpa Dipungut Biaya.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *