
Hari Kamis, 29 Oktober 2026 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amarnya dirampas untuk di musnahkan. Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Bupati Banggai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Perwakilan Dandim 1308/LB, Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kota Banggai, Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banggai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Banggai, dan Perwakilan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Banggai.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 (tujuh belas) perkara sebagai berikut :
1. 16 (enam belas) perkara Tindak Pidana Narkotika dengan total barang rampasan narkotika jenis shabu seberat 405,26246 gram;
2. 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Kesehatan dengan total barang rampasan berjumlah 60 (enam puluh) obat keras jenis Trihexypenidyl (THD).
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara: dibakar, diblender dan dilarutkan dalam air hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
0 Komentar