Hari Jumat, 20 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amarnya dirampas untuk di musnahkan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Perwakilan Kodim 1308/L/B, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Luwuk, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kab. Banggai, Perwakilan Kasat Narkoba Polres Banggai, dan Perwakilan Kasat Reskrim Polres Banggai.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49( empat puluh sembilan) perkara yakni :

  1. 34(Tiga puluh empat) Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis shabu-shabu dengan total seberat 247,9904 (dua ratus empat puluh tujuh koma sembilan sembilan kosong empat) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
  2. ⁠4 (Empat) Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 39.340 (tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh) butir Trihexyphenidyl (THD).
  3. ⁠3 (Tiga) Perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 (satu) buah jaring, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kacamata selam, 5 (lima) batang rokok, 5 (lima) ekor ikan (hasil uji lab), 3 (tiga) bahan peledak, 3 (tiga) dopis, 3 (tiga)obat nyamuk, 4 (empat) korek api
  4. 2 (dua ) Perkara Orang, Harta, dan Benda (OHARDA) berupa 3 (tiga) buah celana, 3 (tiga) buah baju, 1(satu) buah kopiah, 1 (satu) sabit, 2 (dua) pisau, 1 (satu) sarung pisau, 2 (dua) jaket, 1 (satu) buah helm, 1(satu) pasang sepatu, 1 (satu) pasang kaos kaki, 1 (satu) kayu, 1 (satu) gengam rambut, 1 (satu) sarung parang.
  5. ⁠7 (Tujuh) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 4 (empat) buah baju, 6 (enam) buah celana, 1 (satu) buah kemeja, 1 (satu) buah rok, 1 (satu) buah mini set, 1 (satu) buah daster.

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, digergaji/digerinda dan dilarutkan dalam air hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *