
Kamis, 31 Maret 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum didampingi Kasi PB3R, Kasi Pidum dan Penyidik Polres Banggai melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Barang bukti yang dimusnahkan periode Juni 2021 s/d Februari 2022, diantaranya berasal dari 35 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti 101,922 gram berikut bong, 2 perkara Tindak Pidana Kesehatan dengan barang bukti 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar, 3 perkara penganiayaan dengan barang bukti parang dan badik serta perkara Tipiring melanggar Perda Kab. Banggai No.9/2011 sebanyak 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 50 liter minuman keras jenis cap tikus.
0 Komentar