
Hari Selasa, 31 Maret 2026 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amarnya dirampas untuk di musnahkan. Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Bupati Banggai, Perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Perwakilan Dandim 1308/LB, Kepala Kepolisian Resor Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banggai, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Perwakilan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Banggai, dan Perwakilan Camat Luwuk.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 (dua puluh delapan) perkara yakni:
- 19 (sembilan belas) perkara Tindak Pidana Narkotika dengan total barang rampasan narkotika jenis shabu seberat 104,1792 gram;
- 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kesehatan dengan total barang rampasan berjumlah 5.527 (lima ribu lima ratus dua puluh tujuh) obat keras jenis Trihexypenidyl (THD);
- 7 (tiga) Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta Tindak Pidana Umum Lainnya.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara: dibakar, diblender, digergaji/digerinda dan dilarutkan dalam air hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
0 Komentar