Hari Jumat, 14 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amarnya dirampas untuk di musnahkan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Perwakilan Dandim 1308/Luwuk Banggai, Perwakilan Kapolres Banggai, Perwakilan Lapas Kelas IIb Luwuk, Perwakilan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Banggai, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banggai.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 (Empat Puluh) perkara yakni :

  1. 28 (dua puluh delapan) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 488,5827 gram (empat ratus delapan puluh delapan koma lima ribu delapan ratus dua puluh tujuh) gram dan bong/alat hisap sabu-sabu.
  2. 4 (empat) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 8.772 (delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) butir Trihexyphenidyl (THD).
  3. ⁠1 (satu) dari Perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) terdiri dari batu coran sebanyak 3 (tiga) buah.
  4. 7 (tujuh) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa pakaian dan celana.

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, digergaji/digerinda dan dilarutkan dalam air hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *