

Selasa, 26 September 2023
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi vertikal/penegak hukum diantaranya Aparat Penegak Hukum jajaran Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Banggai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, Koordinator Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 (empat puluh tiga) perkara sebagai berikut :
- 30 (tiga puluh) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 (sembilan puluh tujuh koma dua empat sembilan satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
- 1 (satu) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 3.052 (tiga ribu lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl (THD).
- 6(enam) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
- 5 (lima) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa 12 (dua belas) buah pakaian, 2 (dua) buah pisau atau badik dan 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 (satu) gulung selang dan dakor, 2 (dua) buah kacamata renang, 5 (lima) buah bundre, 2 (dua) buah kaki katak, 6 (enam) gulung benang, 9 (sembilan) botol bom ikan, 1 (satu) gulung kabel, 2 (dua) buah baterai, 9 (sembilan) buah botol kosong, 3 (tiga) kilo pupuk, 1 (satu) botol serbuk macis, 10 (sepuluh) buah sumbu, 8 (delapan) buah korek api kayu.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, direnda dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
0 Komentar