Rabu, 10 Agustus 2022

Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka an. LU dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Lobu TA 2019 & 2020.

Perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *