
Hari Kamis, 10 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai melimpahkan berkas perkara dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa AA yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Banggai kepada PDAM Kab. Banggai T.A 2019.
0 Komentar