Senin, 12 Desember 2022

Petugas pada Seksi Tindak Pidana Umum melimpahkan 1 (satu) berkas perkara ke Pengadilan Negeri Luwuk atas nama Terdakwa an. VR yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana atau Kedua Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya JPU menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Luwuk.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *