Jumat, 25 November 2022

Petugas pada Seksi Tindak Pidana Umum melimpahkan 1 (satu) berkas perkara ke Pengadilan Negeri Luwuk atas nama Terdakwa an.AM yang di dakwa melanggar Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Ketiga Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Luwuk.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *