

Repost @kejaksaan.ri Selasa 29 Agustus 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ilham Wahyudi, S.H., M.H.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung ALI BASYAR bin BUSTAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu
Terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI yang sepatutnya mengetahui/telah mengetahui Putusan Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk mengjindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara. Hal ini terbukti dengan Upaya yang dilakukan Terpidana An. ALI BASYAR Bin BUSTAMI selama hampir 20 Tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi.
Simak Berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id
0 Komentar