
Hari Selasa, 01 Juli 2025, Kami melaksanakan Pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui program ANTARTIKA (Antar Barang Bukti Karumah) Kejaksaan Negeri Banggai.
Dimana barang bukti perkara atas nama Terpidana berinisial S D yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dimana barang bukti tersebut diantar langsung kepada keluarga yang berhak berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Poco berwarna Biru, 1 (satu) lembar Celana Training warna biru Putih, 1 (satu) lembar Jaket warna Hitam, 1 (satu) buah Sendal warna Hitam
Bahwa pelayanan program Antartika ini mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Banggai serta tanpa dipungut biaya.
0 Komentar