
Selasa, 31 Oktober 2023
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara an GN yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman” terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi DN 6706 RB Merek Kawasaki LX150H Warna Orange Nomor mesin LX150CEPR1554
Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Abd. Rahman Napu.
Dalam pengembalian barang bukti kami mengedepankan pelayanan yang Ramah, cepat dan tanpa Dipungut Biaya.
0 Komentar