Jumat, 20 Mei 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai dengan tema “Restorative Justice dalam perspektif sistem peradilan pidana” yang dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk Dr. Sutrisno K. Djawa, SE.,MM didampingi Sahraen Sibay, S.Sos.,M.Si, Nirwan Muh. Nur (Wakil Rektor II), Agung K.Djibran, S.Pd.I.,M.Pd (Wakil Rektor III), Dekan Fakultas Hukum Dri Sucipto, SH. MH., serta Dosen UMLB.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peresmian rumah Restorative Justice Universitas Muhammadyah Luwuk. Keberadaan Rumah Restorative Justice bertujuan sebagai wujud sinergitas Kejari Banggai dan civitas akademika dalam rangka mitigasi resiko agar mahasiwa/i tidak berhadapan dengan hukum, mengingat mereka merupakan aset bangsa yang harus tumbuh dan berkembang secara merdeka.

Kategori: Terbaru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *